Topik Gugatan Sahrul-Gun Gun

Bambang Wahyu Ganindra (kanan) dan Intan Permatasari (kiri) kuasa pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. (Foto Humas/Ifa)

POLITIK

Sidang Sengketa Pilkada, Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Jadi Dalil Utama Gugatan Sahrul-Gun Gun ke MK

POLITIK | Kamis, 9 Januari 2025 - 21:16 WIB

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:16 WIB

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan terhadap Paslon pemenang Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.