SOREANG, Bipol.co | Wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kabupaten Bandung tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen.
Hal tersebut ditegaskan Pj Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, H Tisna Umaran, kepada wartawan, di Soreang, Senin (21/12/2020).
Namun Tisna Umaran mengatakan, wisatawan tetap diperbolehkan berkunjung pada saat waktu liburan.
Tisna mempersilahkan wisatawan untuk berkunjung ke tempa wisata di Kabupaten Bandung, tapi dengan tertib berada di tempat.
“Kemudian pengelolanya juga harus mensetting antisipasi bila terjadi jumlah pengunjung yang banyak, dan juga menyiapkan beberapa skenario terkait dengan keadaan di lapangan,” ujar Tisna.
Meski demikian, tutur Tisna, perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dan sebagainya, akan dilarang. Pihak kepolisian juga tidak akan menerbitkan ijin daripada keramaian. Kecuali untuk proses ibadah ke gereja dan sebagainya, tidak ada larangan. “Justru itu kita dukung. Yang paling penting semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” ucap Tisna.
Sebelumnya kepada wartawan, Kabid Promosi Wisata dan Ekraf Disparbud Kabupaten Bandung, Vena Andriawan, mengatakan, pihaknya berada dalam posisi menghimbau seluruh destinasi wisata untuk mengetatkan protokol kesehatan.
Terkait dengan statement Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan wisatawan yang datang ke daerah zona merah membawa hasil rapid antigen. Vena menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung berada dalam zona orange.
“Meskipun zona orange, ya harus waspada. Karena kita tidak tahu orang yang tadinya mau datang ke kota, ternyata harus swab dan sebagainya, ya udah weh ke kabupaten. Akhirnya, kita jadi numpuk, ini juga perlu penanganan dari sekarang,” tutur Vena. (deddy)