Minggu, 14 Agustus, 2022
bipol.co
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Terbukti Curi Emas Hasil Rampasan, Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 8 April, 2021
HUKUM
0
KPK (Dok INews.id)
140
BAGIKAN
736
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.BIPOL.CO – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram.

Emas yang dicuri IGAS merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

BACA LAINNYA

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Selasa, 9 Agustus, 2022
Langgar Ketentuan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Pemeriksaan Petinggi ACT Masuki Materi Penggunaan Dana

Rabu, 13 Juli, 2022

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (8/4).

Lembaga anti rasuah itu sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas di KPK itu telah mencuri emas batangan di empat tempat.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas karena ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” tuturnya.

Tumpak mengatakan, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan karena terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” jelasnya.

Tumpak menambahkan, belakangan IGAS mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

“Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” tandas Tumpak.(askara)

 

Tags: KPKPegawai KPKrampasan kpk
Previous Post

PTM di Kota Bandung Bakal Diputuskan Saat Ratas Besok

Next Post

Bahas LKPJ, Komisi V Soroti Belum Adanya Kepala Dinas Kesehatan yang Definitif

Next Post
Bahas LKPJ, Komisi V Soroti Belum Adanya Kepala Dinas Kesehatan yang Definitif

Bahas LKPJ, Komisi V Soroti Belum Adanya Kepala Dinas Kesehatan yang Definitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1
RAGAM

Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah
EKBIS

Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
REGIONAL

Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul
REGIONAL

Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam
NASIONAL

Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi
NASIONAL

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Jumat, 12 Agustus, 2022

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co