SOREANG, Bipol.co | Munculnya kembali usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) dari empat fraksi di DPRD Kabupaten Bandung, dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto.
Sugianto mengaku, telah menerima surat usulan tentang pembentukan Pansus Covid 19 dari Fraksi NasDem, PKS, Demokrasi, PKB, dan Fraksi Demokrat.
“Namun ada mekanisme internal yang harus ditempuh untuk membentuk pansus yang diusulkan tersebut, kata Sugih panggilan akrabnya, di Sekertataiat DPD Golkar Kabupaten Bandung, Jumat (27/11/2020).
Sugih menuturkan, berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, usulan pembentukan pansus ini muncul karena terjadi zona merah di Kabupaten Bandung.
Namun, kata Sugih, patut dbaca ulang, kenapa terjadi seperti ini dan kenapa terjadi keterlambatan dari sisi realisasi anggaran untuk penanganan covid itu? Keterlambatan itu terjadi karena DPRD tidak melakukan perubahan anggaran 2020, akibat dari sebagian fraksi menolak perubahan.
“Akhirnya pemerintah daerah/bupati terpaksa melakukan langkah-langkah hingga muncul Perbup parsial yang pembuatannya tidak gampang, harus bulak balik ke mendagri, serta banyak yang harus dipertimbangkan dan koreksi, butuh waktu, sehingga terjadi keterlambatan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah Kabupaten Bandung tetap berjalan menangani pandemi covid 19,” kata Sugih.
Sugih berharap, usulan pansus yang disampaikan empat fraksi itu harus jelas. Bukan hanya dengan pendekatan politis atau pendekatan like and dislike terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
“Saya atau kami harus tahu diri pada saat itu posisi anggota dewan dengan beberapa fraksi menolak APBD perubahan sehingga terjadi keterlambatan anggaran,” katanya.
Menurutnya, jika saat itu terjadi perubahan, hasil refocusing akan terbongkar. Tapi karena perubahan APBD tidak dibahas, maka hasil refocusing tidak terevaluasi dan tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
Pansus covid juga tidak perlu dibentuk karena salam aturannya yidak ada, pw a ganan vovid 19 sudah merupakan perintah pusat. “Kalau saja APBD perubahan disetujuai, maka evaluasi terhdap hasil refocusing, penggunaanya akan terkontrol. “Jadi harus tahu diri, karena APBD perubahan tidak dibahas, otomatis maka tidak bisa melakukan konteks pengawasan secara maksimal,” kata Sugianto. (Deddy)