Rabu, 3 Maret, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Visi Misi Paslon Pilbup Digugat ke MK, Kata Osin Permana, Ini Baru dalam Sejarah

Senin, 22 Februari, 2021
POLITIK
0
Osin Permana, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi Partai Demokrat

Osin Permana, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi Partai Demokrat

0
BAGIKAN
16
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG, Bipol.co |  Politisi Partai Demokrat, Osin Permana menilai, persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perkara yang janggal dan di luar kebiasaan.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini, jika dilihat dari prosedural, gugatan itu pun sudah di luar prosedural.

BACA LAINNYA

Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

Sabtu, 27 Februari, 2021
DPRD : Jabar Berpotensi Menjadi Produsen Pangan Nasional

DPRD : Jabar Berpotensi Menjadi Produsen Pangan Nasional

Sabtu, 27 Februari, 2021

“Saya melihat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ini merupakan perkara khawariqul ´adat, di luar kebiasaan. Pertama, kalau dilihat dari prosedural sebenarnya gugatan itu sudah di luar prosedural. Karena materi gugatan sebetulnya sudah obscuur libel, sudah kadung, sudah lewat,” kata Osin kepada wartawan, di Soreang, Senin (22/2/21).

Kedua, lanjut Osin, terkait dengan persyaratan raihan suara pilkada yang bisa dipersengketakan ke MK. “Harusnya kan perselisihan itu maksimal di 2,5 persen. Tapi ini sangat jauh selisihnya 26 persen antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 1. Artinya, tidak ada sesuatu yang menguatkan untuk dilanjut ke persidangan,” jelas Osin.

Akan tetapi yang lebih menarik, ungkap Osin, dalam persidangan sengketa Pilbup Bandung ini yang dipersengketakan mengenai konten visi misi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas).

“Visi misi paslon nomor 3 yang digugat ini baru dalam sejarah sengketa pilkada,” tandas Osin.

Karena itu ia berharap MK bisa memutuskan perkara ini secara objektif. Kemudian juga memperhatikan aspek-aspek yuridis formal dan aspek psikologi politik.

“Jadi, MK betul-betul mengedepankan kepentingan dan hakikat demokrasi yang harus dijalani di Kabupaten Bandung dan bagaimana melahirkan pemimpin di Kabupaten Bandung yang memiliki legitimasi yang kuat dengan dukungan mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung,” terang Osin.

Ia menyatakan visi misi paslon yang digugat merupakan perkara yang janggal. Terlebih dalam visi misi tersebut tidak ada unsur pidana pemilu.

Menurut Osin, visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi. Artinya, seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

“Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dalam visi misi tidak ada unsur pidana pemilu,” tandasnya.

Karena itu Osin menilai, dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. “Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Osin. (deddy)

Editor: Benz

Previous Post

Pendaftaran SNMPTN Ditutup 24 Februari, Siswa Diminta Segera Daftar

Next Post

Legislator: Banprov untuk Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik Jadi Rp364,3 Miliar

Next Post
Legislator: Banprov untuk Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik Jadi Rp364,3 Miliar

Legislator: Banprov untuk Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik Jadi Rp364,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co