BANDUNG,bipol.co – Rancangan Undang-Undang Permusikan kini tengah hangat dibicarakan oleh para musisi dan penikmat musik Tanah Air yang dinilai berpotensi membatasi kreativitas musisi.
Rancangan Undang-Undang yang sudah diajukan sejak 2017, tinggal menunggu ketok palu dari DPR tahun ini. Banyak dari musisi yang merasakan kejanggalan dalam RUU Permusikan, Mulai dari yang berpotensi membatasi kreativitas musisi, potensi tumpang tindih aturan hingga prosedur uji kompetensi musisi.
Lowdick salah satu pentolan band asal Bandung menegaskan sangat merasa terbatasi untuk berkarya dengan adanya RUU permusikan ini. Ia pun menegaskan bahwa ini masih menjadi polemik bagi musisi-musisi yang akan terus menyuarakan dan mengkritisi Rancangan Undang-Undang musik ini.
“Sebenarnya kita merasa kesal, kan musik itu kebebasan berekspresi, semua aspek tentu ada negatifnya dan bukan hanya di musik, ketika musik itu seni yang tanpa batas, kenapa harus dibatasi,” ujarnya, Sabtu (1/2).
“Kami hanya band-band an, hanya sebatas menyalurkan bakat saja, dan mengenai aturan itu justru tidak relevan,” tandas Band Kucubung Mandja Asal Bandung. [Alda Sabilal Muhtadi]