SURABAYA, bipol.co – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya yang dihadiri Presiden Joko Widodo, diwarnai aksi demo oleh sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama terpidana pembunuh jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan menyelesaikan semua kasus kekerasan terhadap jurnalis, Sabtu (9/2).
Dalam aksi itu, sejumlah wartawan mengibarkan spanduk dan poster bertuliskan “Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis!”. Spanduk serupa dengan ukuran 3×10 meter juga dipasang di salah satu JPO di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl mengatakan remisi bagi Susrama yang tertuang dalam Keppres No 29 tahun 2018, adalah preseden buruk bagi kemerdekaan per di Indonesia.
Pihaknya pun mendesak agar Jokowi segera menandatangani draft pencabutan remisi Susrama itu, yang diketahui kini telah sampai ke Mensesneg. Puncak perayaan HPN 2019 diharapkan dapat menekan Presiden Jokowi supaya memberikan keadilan bagi jurnalis yang mengalami tindak kekerasan.
“Sampai hari ini, HPN sama sekali tidak menyuarakan soal kekerasan terhadap jurnalis, soal isu pembunuhan terhadap jurnalis, soal pemberian remisi terhadap jurnalis yang ada di Bali. Ini cukup mengecewakan karena untuk apa kita merayakan HPN yang hanya seremonial,” kata Faridl saat menggelar aksi di depan Patung Monumen Surabaya.
Faridl mengatakan, sejak 1996 hingga sekarang masih ada delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan belum tuntas penyelesaiannya. Sehingga perayaan HPN tiap tahun yang menyerap anggaran negara dianggap sebagai pesta pora nir manfaat belaka.
“Selain menolak remisi, kita juga menolak Hari Pers Nasional yang hanya menguras uang rakyat, yang hanya APBD APBN hanya untuk pesta pora mereka, tanpa ada isu yang berkaitan dengan keselamatan kita sebagai jurnalis,” kata dia dilansir laman CNN Indonesia.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap hal itu, Faridl mengatakan, pihaknya pun memplesetkan kepanjangan HPN dari yang tadinya Hari Pers Nasional, menjadi Hari Prabangsa Nasional.
Aksi protes ini menurutnya, juga bertujuan untuk melindungi dan mengembalikan pers sebagai ruang-ruang publik memperoleh hak keterbukaan informasi. Karena, sebagaimana diketahui Prabangsa dibunuh setelah ia menulis berita soal korupsi.
“Hari Pers Nasional kemudian kita plesetkan sebagai bentuk perlawanan bahwa HPN adalah Hari Prabangsa Nasional. Sehingga ini menjadi gerakan bukan hanya bagi jurnalis, tapi juga bagi publik bahwa ketika ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan, ketika jurnalis yang dibunuh, publiklah yang kemudian akan dirugikan”, kata dia.
Sementara itu, di saat yang sama, Presiden Jokowi, mengaku telah meneken pencabutan remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu terkonfirmasi di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasioanal 2019 di Grand City Convention Center, Surabaya, Sabtu (9/2).
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi saat bersalaman dengan sejumlah pemimpin media dan tokoh pers di Surabaya.[Deden. GP]