DEPOK,bipol.co – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendorong sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk berbagai kepentingan di segala aspek kehidupan, khususnya di bidang pendidikan.
Dimana nantinya, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, NIK juga diproyeksikan akan diintegrasikan dengan aplikasi ketenagakerjaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“NIK ini dapat digunakan diberbagai kepentingan termasuk kepentingan di kependidikan, dan akan menjadi Nomor Induk Siswa. NIK juga dapat diinteregasikan dengan aplikasi ketenagakerjaan pada kementerian ketenagakerjaan, nantinya juga akan dibuat aplikasi dan dapat diakses secara online” kata Tjahjo dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Gedung Pusdiklat Kemendikbud, Sawangan, Depok, Selasa (12/02).
Menurut Tjahjo, dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Tak hanya itu, NIK juga mampu mendeteksi anak-anak yang putus sekolah sehingga bisa dibantu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIS).
“Sistem ini pada saat rapat dengan saya ini bagaimana urusan kartu pintar saja sulit masuk, kedua dengan sinkronisasi sekolah dan madrasah, ini saya kira secara berjenjang kesapakatan yang ada dilakukan berdasarkan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM).Ketiga adalah dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Kita evaluasi apakah ketiga ini sudah masuk kedalam sistem pusat dan daerah terkhususnya oleh semua pihak,” paparnya.
Mengenai data kependudukan, Kemendagri punya gagasan dan impian besar untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat memudahkan setiap proses dan layanan untuk masyarakat.
“Salah satu langkah yang telah dilakukan Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil adalah dengan program Dukcapil Go Digital yang telah diluncurkan beberapa hari lalu. Hal ini semakin menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN),” tukas Tjahjo.[HYT]