Kepala Daerah Diminta Pelajari Aturan KPU dan Bawaslu

- Editor

Rabu, 13 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA,bipol.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019.

Menurut Tjahjo, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Dirinya juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu” terang Tjahjo usai mengahadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu(13/02).

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.

Hal ini yang juga dilakukan Tjahjo untuk mengajukan cuti kampanye kepada Presiden saat menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

“Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu” papar Tjahjo.

Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019. Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.[HYT]

Berita Terkait

Presiden Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
MTQ XXX/2024 NASIONAL, Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses
Plh. Kepala BKKBN RI Tavip Agus Rayanto: Potret Kependudukan Indonesia Sangat Dinamis
Presiden Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda
Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024
Diguyur Penghargaan, Kali Ini Bupati Bandung Raih Tanda Jasa Bhakti Koperasi dari Menkop RI
Beberapa Hari Sebelum Wafat, Faisal Basri Sempat Soroti Utang Pemerintah: Harus Berutang untuk Bayar Bunga
Sambut Paus Fransiskus dalam Misa Suci di GBK, Presiden Jokowi: Semoga Menjadi Berkat bagi Sesama

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:03 WIB

Presiden Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Selasa, 10 September 2024 - 09:49 WIB

MTQ XXX/2024 NASIONAL, Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses

Selasa, 10 September 2024 - 09:31 WIB

Plh. Kepala BKKBN RI Tavip Agus Rayanto: Potret Kependudukan Indonesia Sangat Dinamis

Senin, 9 September 2024 - 18:14 WIB

Presiden Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

Senin, 9 September 2024 - 18:01 WIB

Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024

Berita Terbaru