Sudah Punya Dua Perpres, Tapi Belum Menjawab

- Editor

Sabtu, 16 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD RI (Foto/Antara).

DPD RI (Foto/Antara).

JAKARTA,bipol.co – DPD RI mengharapkan pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden terkait penetapan status dan tingkatan bencana sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selama ini seringkali terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pihak yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dalam keterangan pers DPD RI yang disiarkan di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Desakan ini juga mengemuka dalam rapat pleno DPD RI terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pentingnya peraturan presiden (perpres) ini dikaitkan dengan musibah gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2005 dan gempa di Lombok, NTB, tahun 2018. Pada dua kasus ini, terjadi perdebatan tentang status bencana sehingga penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara cepat.

Padahal jumlah korban jiwa serta kerusakaan yang terjadi pada kedua bencana ini cukup besar.

Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyebutkan, saat ini memang sudah ada dua perpres. Yakni Perpres No 8/200 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Perpres No 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Namun, kedua perpres ini belum menjawab kerangka hukum yang mengatur penetapan status bencana.

Padahal dalam UU tentang Penanggulangan Bencana disebutkan, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat sejumlah indikator antara lain jumlah korban, jumlah kerugian, kerusakan yang ditumbulkan dan cakupan luas wilayah yang terkena bencana serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Peraturan presiden mendesak diperlukan agar ada kepastian hukum mengenai mekanisme penetapan status dan tingkatan bencana, ujarnya.

“Regulasi ini juga penting agar tidak ada lagi perdebatan soal status bencana dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah,” kata anggota DPD asal Kalimantan Timur ini.[HYT/Ant]

Berita Terkait

Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
Kunjungi SDN Cipadangmanah, Atip Latipulhayat: Kemendikdasmen Anggarkan Rp 17 Triliun untuk Rehab Sekolah
Alumni Fakultas Teknologi UGM Ini Meyakini Ijazah S1 Jokowi 100 miliar Persen Palsu
Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Sorotan, Berikut Ini yang Harus Ditempuh untuk Naik Pangkat Sesuai UU
Prabowo Intruksikan Bentuk Satgas Bangun Tanggul Laut Raksasa Banten-Gresik
Tutup Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Lepas Sekjen PKV Tô Lâm Tinggalkan Tanah Air
Pasca Penggeladahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dugaan Korupsi di BJB, KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:07 WIB

Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:25 WIB

Kunjungi SDN Cipadangmanah, Atip Latipulhayat: Kemendikdasmen Anggarkan Rp 17 Triliun untuk Rehab Sekolah

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Alumni Fakultas Teknologi UGM Ini Meyakini Ijazah S1 Jokowi 100 miliar Persen Palsu

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Sorotan, Berikut Ini yang Harus Ditempuh untuk Naik Pangkat Sesuai UU

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:51 WIB

Prabowo Intruksikan Bentuk Satgas Bangun Tanggul Laut Raksasa Banten-Gresik

Berita Terbaru