JAKARTA,bipol.co – DPD RI mengharapkan pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden terkait penetapan status dan tingkatan bencana sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selama ini seringkali terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pihak yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dalam keterangan pers DPD RI yang disiarkan di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Desakan ini juga mengemuka dalam rapat pleno DPD RI terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pentingnya peraturan presiden (perpres) ini dikaitkan dengan musibah gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2005 dan gempa di Lombok, NTB, tahun 2018. Pada dua kasus ini, terjadi perdebatan tentang status bencana sehingga penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara cepat.
Padahal jumlah korban jiwa serta kerusakaan yang terjadi pada kedua bencana ini cukup besar.
Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyebutkan, saat ini memang sudah ada dua perpres. Yakni Perpres No 8/200 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Perpres No 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Namun, kedua perpres ini belum menjawab kerangka hukum yang mengatur penetapan status bencana.
Padahal dalam UU tentang Penanggulangan Bencana disebutkan, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat sejumlah indikator antara lain jumlah korban, jumlah kerugian, kerusakan yang ditumbulkan dan cakupan luas wilayah yang terkena bencana serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Peraturan presiden mendesak diperlukan agar ada kepastian hukum mengenai mekanisme penetapan status dan tingkatan bencana, ujarnya.
“Regulasi ini juga penting agar tidak ada lagi perdebatan soal status bencana dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah,” kata anggota DPD asal Kalimantan Timur ini.[HYT/Ant]