KPK Sita Rp 14,8 Miliar Dana Korupsi di Kementerian PUPR

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, bipol – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp14,8 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Sampai saat ini, lanjut Febri, 37 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, 128.500 ribu dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

“Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini,” ucap Febri.

KPK pun menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. “Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK,” ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut; Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba  (ant)

Berita Terkait

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos
Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global
Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi
Pemprov Jabar Raih Penghargaan SDGs dari Bappenas
Dua Minggu Lagi Jokowi Lengser, Tak Ada “Oktober Ceria” untuk Perekonomian Indonesia Tahun Ini
Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI, Perjuangan MA. Sentot Indramayu Menjadi Teladan
Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Pemprov Jabar Raih Penghargaan SDGs dari Bappenas

Berita Terbaru