MAKASAR, bipol–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti dugaan pelanggaran monopoli serta persaingan usaha tidak sehat terhadap operator PT Telkom atas layanan video berbayar perusahaan asal Amerika Serikat yakni Netflix.
“Untuk persaingan usaha Telkom dan Netflix ini masih dalam tahap penelitian dan waktunya masih belum habis yang dipersyaratkan undang-undang yakni 60 hari,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Makassar, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, PT Telkom melalui layanan IndiHome miliknya akan bersaing dengan Netflix yang sama-sama menjual konten video kepada masyarakat atau konsumen.
Hanya saja, kata dia, diduga terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat karena Netflix sempat diblokir oleh PT Telkom yang kemudian menghambat bisnis layanan video itu ke masyarakat.
Menurut dia, Netflix tidak bisa diakses melalui layanan IndiHome dan Telkomsel karena terlebih dahulu diblokir oleh PT Telkom. Guntur menyatakan PT Telkom diduga menggunakan posisinya sebagai perusahaan besar di Indonesia menghalang-halangi perusahaan penyedia jasa yang sama untuk bersaing.
“Netflix ini perusahaan dari Amerika Serikat dan punya kesamaan bisnis dengan pelaku pasar lainnya di Indonesia, seperti IndiHome milik PT Telkom. Dengan diblokir itu, mengganggu bisnis ini untuk bersaing dan ini melanggar ketentuan persaingan usaha sehat,” katanya lagi.
Guntur menerangkan, alasan PT Telkom melakukan pemblokiran karena perusahaan asal California itu belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan konten di dalamnya tidak disensor. Kendati demikian, kedua anak usaha Telkom itu juga telah bekerja sama secara eksklusif dengan layanan sejenis Netflix. IndiHome dengan iFlix, sedangkan Telkomsel dengan Hooq.
Sedangkan Netflix sudah menjalin kemitraan layanan konten dengan PT Smart Telecom Tbk (Smartfren), Bolt, PT XL Axiata Tbk, dan Tri. (Deg)