KPPU Selidiki Monopoli PT Telkom

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAKASAR, bipol–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti dugaan pelanggaran monopoli serta persaingan usaha tidak sehat terhadap operator PT Telkom atas layanan video berbayar perusahaan asal Amerika Serikat yakni Netflix.

“Untuk persaingan usaha Telkom dan Netflix ini masih dalam tahap penelitian dan waktunya masih belum habis yang dipersyaratkan undang-undang yakni 60 hari,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Makassar, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, PT Telkom melalui layanan IndiHome miliknya akan bersaing dengan Netflix yang sama-sama menjual konten video kepada masyarakat atau konsumen.

Hanya saja, kata dia, diduga terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat karena Netflix sempat diblokir oleh PT Telkom yang kemudian menghambat bisnis layanan video itu ke masyarakat.

Menurut dia, Netflix tidak bisa diakses melalui layanan IndiHome dan Telkomsel karena terlebih dahulu diblokir oleh PT Telkom.  Guntur menyatakan PT Telkom diduga menggunakan posisinya sebagai perusahaan besar di Indonesia menghalang-halangi perusahaan penyedia jasa yang sama untuk bersaing.

“Netflix ini perusahaan dari Amerika Serikat dan punya kesamaan bisnis dengan pelaku pasar lainnya di Indonesia, seperti IndiHome milik PT Telkom. Dengan diblokir itu, mengganggu bisnis ini untuk bersaing dan ini melanggar ketentuan persaingan usaha sehat,” katanya lagi.

Guntur menerangkan, alasan PT Telkom melakukan pemblokiran karena perusahaan asal California itu belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan konten di dalamnya tidak disensor. Kendati demikian, kedua anak usaha Telkom itu juga telah bekerja sama secara eksklusif dengan layanan sejenis Netflix. IndiHome dengan iFlix, sedangkan Telkomsel dengan Hooq.

Sedangkan Netflix sudah menjalin kemitraan layanan konten dengan PT Smart Telecom Tbk (Smartfren), Bolt, PT XL Axiata Tbk, dan Tri. (Deg)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB