Polrestabes tangkap Pengedar & Kurir Narkoba

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang terkait kasus Narkoba dalam dua pekan di  bulan Februari ini. Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Dalam kurun dua minggu terakhir ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, 20 orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pengedar, tiga orang kurir, dan sembilan orang pengguna atau pemakai. Mereka ditangkap terpisah, seperti di apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah.  “TKP-nya berbeda-beda ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung,” katanya.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti di antaranya  201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 75 butir pil zyprax, dan 100 butir pil mersi. “Dari pengedar kami amankan 100,03 gram sabu, 255 butir ekstasi dan 175 psikotropika, lalu dari kurir 80 gram sabu, dan pengguna 21 gram sabu,” ungkapnya.

Kapolrestabes menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar ataupun kurir itu adalah dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang dianggap aman. Mereka kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan ponsel.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Junto 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Deg)

Berita Terkait

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi
Petugas BPBD Selamatkan Bayi Bersama Ibu serta Neneknya dari Kepungan Banjir di Dayeuhkolot
Janjinya Saat Kampanye, Wabup Ali Syakieb Operasikan Bachoe Sendiri Bersihkan Sampah di Pasar Cileunyi
Ali Syakieb Sebut Stigma Petani di Kalangan Anak-anak Muda Harus Dirubah
Operasi Pekat, Satpol PP Kab Bandung Amankan Tujuh Passum Saat di Kamar Hotel

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar

Senin, 17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai

Senin, 17 Maret 2025 - 13:46 WIB

Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:22 WIB

Petugas BPBD Selamatkan Bayi Bersama Ibu serta Neneknya dari Kepungan Banjir di Dayeuhkolot

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB