BANDUNG, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang terkait kasus Narkoba dalam dua pekan di bulan Februari ini. Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Dalam kurun dua minggu terakhir ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, 20 orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pengedar, tiga orang kurir, dan sembilan orang pengguna atau pemakai. Mereka ditangkap terpisah, seperti di apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah. “TKP-nya berbeda-beda ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung,” katanya.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti di antaranya 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 75 butir pil zyprax, dan 100 butir pil mersi. “Dari pengedar kami amankan 100,03 gram sabu, 255 butir ekstasi dan 175 psikotropika, lalu dari kurir 80 gram sabu, dan pengguna 21 gram sabu,” ungkapnya.
Kapolrestabes menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar ataupun kurir itu adalah dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang dianggap aman. Mereka kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan ponsel.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Junto 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Deg)