Polrestabes tangkap Pengedar & Kurir Narkoba

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang terkait kasus Narkoba dalam dua pekan di  bulan Februari ini. Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Dalam kurun dua minggu terakhir ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, 20 orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pengedar, tiga orang kurir, dan sembilan orang pengguna atau pemakai. Mereka ditangkap terpisah, seperti di apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah.  “TKP-nya berbeda-beda ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung,” katanya.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti di antaranya  201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 75 butir pil zyprax, dan 100 butir pil mersi. “Dari pengedar kami amankan 100,03 gram sabu, 255 butir ekstasi dan 175 psikotropika, lalu dari kurir 80 gram sabu, dan pengguna 21 gram sabu,” ungkapnya.

Kapolrestabes menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar ataupun kurir itu adalah dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang dianggap aman. Mereka kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan ponsel.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Junto 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Deg)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB