Polrestabes tangkap Pengedar & Kurir Narkoba

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang terkait kasus Narkoba dalam dua pekan di  bulan Februari ini. Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Dalam kurun dua minggu terakhir ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, 20 orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pengedar, tiga orang kurir, dan sembilan orang pengguna atau pemakai. Mereka ditangkap terpisah, seperti di apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah.  “TKP-nya berbeda-beda ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung,” katanya.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti di antaranya  201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 75 butir pil zyprax, dan 100 butir pil mersi. “Dari pengedar kami amankan 100,03 gram sabu, 255 butir ekstasi dan 175 psikotropika, lalu dari kurir 80 gram sabu, dan pengguna 21 gram sabu,” ungkapnya.

Kapolrestabes menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar ataupun kurir itu adalah dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang dianggap aman. Mereka kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan ponsel.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Junto 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Deg)

Berita Terkait

Uus Haerudin Firdaus Harap Program BDS dan IKD Harus Inklusif Jangkau Semua Kalangan
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan PP-APBD 2024 dan Beberapa Buah Raperda
12 Kades PAW di Kabupaten Bandung Barat Resmi Dilantik
Komisi C Minta Proyek SPAM di Wilayah Bandung Timur Sementara Dihentikan
Evi Hendarin Resmi Dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kota Bandung
Atas Aspirasi Masyarakat, Pemkot Bandung Siap Bangun Jembatan Penghubung Pasir Impun-Sindang Jaya
Masa Jabatan Bupati Bandung Bertambah Usai Putusan MK, Kang DS Ucapkan Syukur 
H.Untung Kurniadi: Dengan Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, Plt-Plt yang Ditunjuk HCB Otomatis Gugur

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:43 WIB

Uus Haerudin Firdaus Harap Program BDS dan IKD Harus Inklusif Jangkau Semua Kalangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan PP-APBD 2024 dan Beberapa Buah Raperda

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:35 WIB

12 Kades PAW di Kabupaten Bandung Barat Resmi Dilantik

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:56 WIB

Komisi C Minta Proyek SPAM di Wilayah Bandung Timur Sementara Dihentikan

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:41 WIB

Evi Hendarin Resmi Dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kota Bandung

Berita Terbaru

NEWS

Pemkot Bandung Gercep Tangani Longsor di Cicaheum

Senin, 7 Jul 2025 - 13:46 WIB

NEWS

GP Ansor Luncurkan Program Unggulan

Senin, 7 Jul 2025 - 07:52 WIB