Mendagri: Ganjar tak Langgar Aturan

- Editor

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA, bipol.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah lainnya tidak melanggar terkait dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena mereka sedang cuti.

“Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Bawalu Provinsi Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung partai politik atau gabungan parpol.  “Berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian, kepala daerah itu boleh kampanye. Akan tetapi, mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” papar Tjahjo.

Bawaslu Provinsi Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan pemilu. Namun, Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.

“Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika ‘kan repot. Ya, semua kepala daerah, Pak Anies juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas,” ujar Tjahjo.

Hingga saat ini, Tjahjo belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.  Ia menegaskan para kepala daerah sedang mengambil cuti saat menyatakan dukungan untuk Capres RI Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng telah “offside” atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? ‘Wong’ itu bukan kewenangannya,” kata Ganjar di Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.(ant)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB