Kemenhub Sambangi Ombudsman

- Editor

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti beserta jajarannya memenuhi panggilan Ombudsman RI, Selasa (26/2/2019). Dalam kesempatan itu, Polana menjelaskan penanganan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan nasional. “Kami berkunjung ke Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terkait kenaikan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan,” ungkap Polana, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).

Polana mengungkapkan sejumlah penjelasan disampaikan meliputi pelaksanaan Permenhub Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid itu disebutkan, besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp. 9.729,- per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Selain itu, perubahan juga didasarkan pada pertimbangan terhadap harga nilai tukar rupiah. Selanjutnya, perhitungan beragam komponen biaya lain yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Apabila terjadi perubahan, menurut Polana, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan tambahan biaya atau tuslah (surcharge). “Kami berharap penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai kargo udara, sampai saat ini Ditjen Perhubungan Udara tidak melakukan pengaturan komponen biaya. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai regulasi itu, Polana menegaskan, tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Penetapan juga mengacu pada kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

“Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain [rantai pasok] tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain,” tandas Polana.

Adapun terkait persaingan usaha, Polana menilai tidak ada tebang pilih. Pihaknya memberikan perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,” lanjutnya. Penjelasan ini disampaikan berdasarkan permintaan Ombudsman RI. Sebelumnya, badan pengawas pelayanan publik itu mengirimkan beberapa pertanyaan secara tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie, khawatir kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu penjelasan dari Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator dan pembina penerbangan nasional sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut sehingga perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik. “Sebagai pengawas pelayanan publik, kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif,” ujar Alvin Lie. (dgp)

 

 

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan
Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional
Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman
Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:54 WIB

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:24 WIB

Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:04 WIB

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

Berita Terbaru