JAKARTA.bipol.co – Pemerintah melipatgandakan jaring pengaman sosial demi memberantas ketertinggalan dan kemiskinan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut jadi perhatian serius pemerintah dan siap mencarikan solusi secara fundamental. “Pemerintah akan intervensi di berbagai level. Dengan penduduk 260 juta jiwa tidak boleh ada masyarakat tertinggal maka dari itu kemiskinan upayanya kita turunkan,” kata Sri Mulyani di Hotel Shangri La, Rabu (27/2/2019).
Dijelaskan Sri Mulyani angka kemiskinan saat ini terus turun. Diharapkan pemerintah bisa menjaganya di level 8%. “Dengan konsistensi dan jaring pengaman nasional,” katanya. Sri Mulyani menambahkan saat ini pemerintah menaikkan dua kali lipat Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, sambung Sri Mulyani pemerintah juga fokus untuk membenahi ketimpangan. “Selain itu juga tak lupa pengangguran terus ditekan,” katanya.
THR
Menteri Keuangan juga kembali menjelaskan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan rencana pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, yakni pada Mei 2019 mendatang. Sri Mulyani yang ditemui usai memberikan paparan dalam Rakornas BLU menjelaskan, aturan terkait pemberian THR termasuk gaji ke-13 ASN sudah ditetapkan sejak Bulan Oktober 2018 lalu, dan mulai berjalan Bulan Januari tahun ini.
Untuk tahun ini, karena Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Juni 2019, dan libur bersama dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka pemberian THR akan dilakukan Bulan Mei “Kita lagi ngomong BLU, tapi kamu ingin banget masalah THR? Kan sudah saya sampaikan beberapa kali ya, proses di dalam UU APBN 2019. Saya sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13 itu sudah ditetapkan akhir Oktober tahun lalu, dan berjalan Januari ini.
Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada peraturan pemerintah di bawahnya, dan peraturan menteri keuangan untuk otorisasi pembayaran,” jelas Sri Mulyani, Selasa (26/2/2019). “Karena THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei. Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang,” sambungnya. (dgp)