KOTA SUKABUMI, bpol.co – Kehadiran lumbung pangan sebagai bagian dari program ketahanan pangan belum merata di semua kelurahan di Kota Sukabumi. Dari 33 kelurahan, baru 13 kelurahan atau sekitar 40 persen yang memiliki lumbung pangan masyarakat. Kelurahan selebihnya sedang mengupayakan terbangunnya sarana tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan pada DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan) Kota Sukabumi, Ferry Nur Trisnawati, ketika menjelaskan sebaran lumbung pangan dilihat perkelurahan kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lumbung pangan masyarakat antara lain Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, Babakan dan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum, dan Lembursitu di Kecamatan Lembursitu.
“Seharusnya setiap kelurahan di Kota Sukabumi memiliki lumbung pangan masyarakat untuk mendukung keberadaan gudang pangan milik pemerintah. Namun beberapa kelurahan menghadapi kendala diantaranya dalam hal penyediaan lahan,” ujar Ferry.
Persyaratan lahan untuk lumbung pangan masyarakat cukup berat bagi sebagian kelurahan yakni harus memiliki luas paling sedikit 4 x 6 meterpersergi. Lahannya harus berstatus hibah dari masyarakat karena tidak ada anggaran dari kelurahan atau dari pemerintah untuk menyediakan lahan tersebut.
“Selain itu, beberapa kelurahan dan masyarakat beranggapan bahwa lumbung pangan masyarakat ini harus dibangun di area persawahan. Bagi kelurahan yang tidak memiliki lahan pesawahan tentu akan kesulitan membangun lumbung pangan masyarakat jika mengacu pada anggapan tersebut,” kata dia.
Padahal, ketentuannya tidaklah demikian. Lumbung pangan masyarakat bisa dibangun di mana saja termasuk di tengah permukiman warga, yang penting harus di lahan hibah dari masyarakat. Untuk itu, ujar Ferry, jajarannya akan berupaya untuk melakukan sosialiasi dan mengedukasi masyarakat tentang pembangunan dan pentingnya memiliki lumbung pangan masyarakat.
Pembangunan lumbung pangan masyarakat, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 23 UU Pangan menyebutkan dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional yang salah satunya cadangan pangan masyarakat.
“Isi dari lumbung pangan masyarakat tidak harus berupa beras, bisa pula jenis pangan pokok strategis lainnya seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, atau telur,” jelas Ferry. (Fir)