Priittt…. Caleg PKB Disanksi Bawaslu

- Editor

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, bipol.co – Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan majelis sidang pemeriksa pelanggaran administrasi pemilu memberikan sanksi teguran tertulis kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Dapil 1, M Khadafi.

“Sanksi tersebut lebih ringan dari tuntutan pemohon Panwascam Kedaton meminta yang bersangkutan menghentikan kampanye selama 30 hari,” kata Candrawansah di Bandarlampung, Selasa (5/3/3019).

Ia menegaskan, caleg itu telah melanggar aturan dalam berkampanye sesuai PKPU No. 80, yaitu pemasangan stiker di angkutan umum dalam jaringan (daring).  “Sesuai PKPU No. 80 bahwa di angkutan umum tidak boleh dipasang stiker tentang citra diri sendiri,” katanya pula.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa larangan kampanye selama 30 hari kepada caleg tersebut. Namun hanya memberikan sanksi teguran secara tertulis dikarenakan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang pertama adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum tanpa sepengetahuan caleg tersebut. Kedua adanya niat baik dari yang bersangkutan untuk tidak memasang lagi stiker-stiker tersebut, dan ketiga caleg yang bersangkutan selalu hadir setiap pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan meski diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Kami telah buat surat teguran yang akan kami layangkan ke Bawaslu provinsi untuk meminta KPU provinsi menegur caleg yang bersangkutan karena telah secara sah melanggar aturan yang ada,” katanya pula.

Sumarsih selaku kuasa hukum Khadafi mengatakan, menghargai hasil putusan sidang oleh majelis, namun pihaknya beranggapan bahwa putusan tersebut kurang tepat karena kliennya tidak tahu menahu soal pemasangan APK di angkutan daring tersebut.

Dia menjelaskan untuk langkah selanjutnya akan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, apakah akan mengajukan revisi atau tidak atas putusan ini, mengingat pihaknya masih bisa mengajukan koreksi atas putusan tersebut selama tiga hari ke depan.

“Kami melihat putusan tersebut kurang tepat, maka kami berkeyakinan apabila mengajukan koreksi akan dikabulkan tapi hal tersebut dikoordinasikan dahulu kepada klien kami,” katanya lagi. (ant)

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB