BANDUNG, bipol.co – Satpol PP Kota Bandung menjaring sebanyak 53 kendaraan yang hendak parkir di Balaikota Bandung. Kendaraan tersebut terpaksa harus memutar haluan dan mencari tempat parkir lain lantaran tidak memiliki tempat sampah.
“Dari 229 kendaraan yang masuk, ada 53 kendaraan yang tidak memiliki fasilitas tempat sampah,” kata Kasiop Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana di Balaikota Bandung, Senin (18/03/2019).
Satriadi menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung kepada sejumlah kendaraan tersebut merupakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 09 Tahun 2019. Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki tempat sampah untuk menjaga kebersihan.
”Ini hanya sosialisasi, tapi mereka ini yang tidak memiliki tempat sampah tidak diperbolehkan untuk parkir di Plaza Balaikota,” imbuhnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut akan pihaknya lakukan selama tiga hari ke depan dan mulai diterapkan menjadi agenda wajib pada April mendatang. Selama sosialisasi, Satpol PP akan memeriksa kendaraan yang memasuki Balaikota mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
“Bulan April kita mulai melaksanakan penegakan Perda dan juga sanksinya. Di dalam Perda disebutkan sanksi 500 ribu bagi yang tidak memiliki tempat sampah,” kata dia. **
Reporter: Imam Mulyono
Editor : Ude D Gunadi