INDRAMAYU.bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan 23.122 botol minuman keras berbagai merek dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang pesta demokrasi Pemilihan umum (Pemilu).
“Yang kita musnahkan untuk saat ini sebanyak 23.122 botol minuman keras,” kata Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Munjaki di Indramayu, Senin (18/3/2019).
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut, merupakan hasil dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2018 sampai dengan 2019.
Di mana lanjut Munjaki, Perda Kabupaten Indramayu sendiri sudah mengatur bahwa harus bebas dari minuman beralkohol. “Barang bukti ini kita sita dari wilayah Kabupaten Indramayu dan juga ada yang menyerahkan secara sukarela,” tuturnya.
Munjaki memastikan menjelang Pemilu 2019 ini, pihaknya bersama unsur terkait seperti TNI dan Polri akan terus melakukan razia penyakit masyarakat berupa minuman keras.
Hal itu kata Munjaki upaya dirinya untuk menciptakan situasi dan kondisi di Kabupaten Indramayu tetap berjalan kondusif serta aman. “Kami bersama Polri dan TNI akan melaksanakan operasi secara terus menerus, agar penyakit masyarakat ini bisa diminimalkan,” ujarnya.
Sementara Bupati Indramayu Supendi dalam sambutan peringatan hari jadi Sat Pol PP ke-69, Damkar Ke-100, dan Linmas ke-57 mengatakan semua penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan dan memberikan perlindungan masyarakat.
“Dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk terlibat aktif dalam mensukseskan agenda nasional bangsa Indonesia,” katanya.**
Antara
Editor Deden .G Pandawa