CIANJUR,bipol.co – Kabupaten Cianjur telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kabupaten hingga kecamatan. Di dalamnya terdiri dari unsur Muspida dan Muspika.
Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, berkesempatan langsung mengukuhkan Tim Pora Kabupaten Cianjur, Selasa (19/3/2019), di salah satu hotel di bilangan Panembong. Dia berharap daerah lainnya di Jawa Barat bisa segera membentuk Tim Pora.
“Pembentukan Tim Pora ini butuh kolaborasi dengan aparatur pemerintah daerah dan unsur lainnya. Sebab, pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham saja, tapi juga semua pihak,” kata Liberti, usai pengukuhan Tim Pora Kabupaten Cianjur, Selasa (19/3/2019).
Asisten Daerah I Setda Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, mengatakan pembentukan dan pengukuhan Tim Pora merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50/2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Pemkab Cianjur, kata Asep, mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi yang berinisiatif membentuk dan mengukuhkan Tim Pora.
“Tim Pora yang dibentuk ini dapat melaksanakan tugas keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Cianjur,” terang Asep.**
Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto