SUKABUMI, bipol.co – Sebanyak 94 CPNS menerima SK pengangkatan dari Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi di ruang pertemuan Setda Kota Sukabumi, Kamis sore (21/3/2019). Mereka juga menerima pengarahan dari kepala daerah tentang tugas dan tanggung jawab PNS dalam menjalankan pengabdiannya sebagai abdi negara, pemerintah, dan masyarakat.
Para CPNS tersebut merupakan bagian dari 3.534 peserta yang mengikuti seleksi dan berhasil lolos. Dari jumlah yang lulus itu, sebanyak 46 orang adalah tenaga kesehatan antara lain dokter, perawat, dan bidan; 29 guru SD, 8 guru SMP, dan 11 orang tenaga teknis.
Setelah menerima SK, seluruh CPNS tersebut masih akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Selama satu tahun masa percobaan itu, mereka harus menunjukkan kinerja yang baik jika ingin lolos menjadi pegawai tetap.
Dalam pengarahannya, wali kota menyampaikan, para CPNS itu harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu mereka mesti mau belajar, bekerja, dan mengetahui serta menjalankan aturan tentang ASN.
“Manfaatkan masa percobaan selama satu tahun itu dengan sebaik-baiknya dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu merupakan konsekuensi dari seorang abdi negara. Kalian harus memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat melayani mereka dengan memberikan salam, sapa, dan senyuman,” ujar Fahmi.
Dijelaskan Fahmi, tujuh tahun moratorium PNS berdampak luar biasa terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah keterbatasan SDM. Dengan adanya seleksi CPNS secara terbuka Pemkot Sukabumi merasa bersyukur sebab telah hadir para calon pegawai yang tangguh, hebat, dan lolos dalam persaingan yang ketat dan sehat.
Fahmi menambahkan, nanti setelah masuk ke tempat diklat yang dilaksanakan sejak 26 Maret 2019, para CPNS harus menghafal, memahami, dan sanggup memenuhi Panca Prasetya Korpri. Selain itu mereka diminta untuk menunjukkan loyalitas dengan mengamalkan motto Tan Hana Dharma Mangrwa, tiada kesetiaan yang mendua. **
Reporter: Firdaus
Editor : Ude D. Gunadi