YOGYAKARTA.bipol.co – Bank Indonesia meminta industri perbankan untuk lebih ekspansif dalam mengucurkan kredit sejak awal 2019 guna menggerakkan roda perekonomian, di tengah kebijakan suku bunga acuan Bank Sentral yang diutamakan kepada stabilitas.
Bank Sentral dalam paparannya di Yogyakarta, Sabtu, menyatakan akan menerapkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui pembiayaan dari kredit perbankan. Harapan BI, kredit perbankan dapat tumbuh 12 persen dengan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui peningkatan Rasio Intermediasi Makroprudensial menjadi 84-94 persen.
“Dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang dinaikkan ini, kita ingin memastikan rentang pertumbuhan kredit 10-12 persen, bias nya ke atas. Kita ingin jaga harapannya Sejak dari awal tahun. Jadi dengan direlaksasi dari sekrang, bank bisa dari awal tahun untuk ekspansif,” kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina dalam paparannya di Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019).
Dalam Rapat Dewan Gubernur periode Maret 2019 ini, BI menetapkan kenaikan batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha. Kenaikan RIM tersebut akan berlaku 1 Juli 2019. Dengan demikian, BI melonggarkan batasan kehati-hatian dari penyaluran kredit bank.
Meskipun sudah menaikkan RIM yang menjadi relaksasi bagi perbankan untuk lebih gencar menyalurkan kredit, Ita mengatakan, BI masih mempertahankan target pertumbuhan kredit di 10-12 persen.
“Karena sebenarnya tidak mudah juga bank langsung untuk cairkan kredit. Maka dengan dilonggarkannya RIM, kita ingin perkuat sinyal ke perbankan untuk dorong kredit,” katanya.
Kredit perbankan menjadi alat untuk BI memberikan stimulus kepada perekonomian, sebagai sinyal bahwa kebijakan makroprudensial Bank Sentral telah akomodatif (pro pertumbuhan).
Sebelum kenaikan RIM, BI memasang syarat kehati-hatian RIM di rentang 80-92 persen. Ita mengatakan dengan batas atas 92 persen, sebanyak 51 bank sudah melebihi ketentuan RIM atau rentang kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Maka itu, RIM ditingkatkan agar bank lebih leluasa menyalurkan intermediasi.
“Sementara yang di bawah RIM 80 persen, itu ada 21 bank. Bank juga harus hati-hati dalam mengelola likuiditasnya,” ujar dia. (ant)
Editor Deden .GP