Game Online PUBG Picu Kontroversi

- Editor

Rabu, 27 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG.bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji fatwa haram atau tidak permainan game online PlayerUnknown’s Battlegrounds layer (PUBG) yang sedang tren saat ini. Game yang kebanyakan dimainkan oleh kalangan anak muda ini terus menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Meskipun ada yang dipastikan akan menerima game PUBG difatwakan haram, lebih banyak yang menolak diharamkan game tersebut, khususnya bagi para pecandu PUBG, mengingat PUBG bagi mereka adalah game online yang sangat menyenangkan.

Hampir tak pernah absen bagi mereka untuk memainkan game tersebut. Bahkan, ada yang rela begadang demi mencapai kepuasan bermain game secara online bersama lawan atau pun kawan.

Game tersebut telah merambah ke kalangan mereka yang belum bekerja tetap (pengangguran). Bahkan, saat ini PUBG telah sukses menggaet hati para gamers di kalangan pekerja. Game yang mengandung unsur tindakan kekerasan (tembakan) itu terlihat menyasar juga di kalangan pemuda tanggung (remaja) maupun anak yang masih di bawah umur.

Tidak bisa bermain melalui sebuah telepon pintar, anak di bawah umur memainkan game itu melalui warung internet (warnet). Seluruh warnet siap menyajikan berbagai game, khususnya yang sedang tren saat ini, PUBG.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr K.H. Khairuddin Tahmid M.H. mengatakan seseorang yang telah kecanduan game, maka akan merusak jiwa dan perkembangan akal serta akhlaknya. Dalam hal ini peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk mengarahkan anak-anaknya dalam bermain game maupun menggunakan telepon pintarnya.

“Semuanya tergantung orang tuanya bagaimana mengarahkan anak-anaknya,” kata dia saat ditemui di Bandarlampung, Rabu (27/3/2019)

Khairuddin tidak mempermasalahkan jika bermain game dalam satu minggu satu kali. Namun, kalau sudah “maniak”, sehingga bermain game setiap hari, maka hal itu bisa dikategorikan haram karena bisa merusak jiwa, akal, akhlak, dan menimbulkan dampak buruk lainnya.

Haram, menurutnya, tentang bagaimana diri sendiri yang menafsirkan. Jika hal itu merusak perkembangan jiwa, akal, akhlak serta aktivitas positifnya, maka bisa dikatakan haram.

“Jika hampir setiap hari memainkan game itu dan menghabiskan waktu, itu yang tergolong haram. Lihat sekarang perkembangan anak-anak sampai-sampai jika ‘handphone’-nya diambil bisa marah sama orang tuanya,” kata dia. (ant)

Editor  Deden .GP

 

 

 

 

Berita Terkait

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Ini 5 Kebiasaan Orang Sukses Menurut Pengakuan Grace Tahir
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB