BANDARLAMPUNG.bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji fatwa haram atau tidak permainan game online PlayerUnknown’s Battlegrounds layer (PUBG) yang sedang tren saat ini. Game yang kebanyakan dimainkan oleh kalangan anak muda ini terus menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Meskipun ada yang dipastikan akan menerima game PUBG difatwakan haram, lebih banyak yang menolak diharamkan game tersebut, khususnya bagi para pecandu PUBG, mengingat PUBG bagi mereka adalah game online yang sangat menyenangkan.
Hampir tak pernah absen bagi mereka untuk memainkan game tersebut. Bahkan, ada yang rela begadang demi mencapai kepuasan bermain game secara online bersama lawan atau pun kawan.
Game tersebut telah merambah ke kalangan mereka yang belum bekerja tetap (pengangguran). Bahkan, saat ini PUBG telah sukses menggaet hati para gamers di kalangan pekerja. Game yang mengandung unsur tindakan kekerasan (tembakan) itu terlihat menyasar juga di kalangan pemuda tanggung (remaja) maupun anak yang masih di bawah umur.
Tidak bisa bermain melalui sebuah telepon pintar, anak di bawah umur memainkan game itu melalui warung internet (warnet). Seluruh warnet siap menyajikan berbagai game, khususnya yang sedang tren saat ini, PUBG.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr K.H. Khairuddin Tahmid M.H. mengatakan seseorang yang telah kecanduan game, maka akan merusak jiwa dan perkembangan akal serta akhlaknya. Dalam hal ini peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk mengarahkan anak-anaknya dalam bermain game maupun menggunakan telepon pintarnya.
“Semuanya tergantung orang tuanya bagaimana mengarahkan anak-anaknya,” kata dia saat ditemui di Bandarlampung, Rabu (27/3/2019)
Khairuddin tidak mempermasalahkan jika bermain game dalam satu minggu satu kali. Namun, kalau sudah “maniak”, sehingga bermain game setiap hari, maka hal itu bisa dikategorikan haram karena bisa merusak jiwa, akal, akhlak, dan menimbulkan dampak buruk lainnya.
Haram, menurutnya, tentang bagaimana diri sendiri yang menafsirkan. Jika hal itu merusak perkembangan jiwa, akal, akhlak serta aktivitas positifnya, maka bisa dikatakan haram.
“Jika hampir setiap hari memainkan game itu dan menghabiskan waktu, itu yang tergolong haram. Lihat sekarang perkembangan anak-anak sampai-sampai jika ‘handphone’-nya diambil bisa marah sama orang tuanya,” kata dia. (ant)
Editor Deden .GP