BANDUNG,bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fatwa haram bagi game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG)dengan menggandeng para pakar game, psikologi, pendidikan hingga agama.
Demikian diutarakan Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, saat di temui bipol.co di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/03/2019).
“Alhamdulillah usulan MUI Jabar di reSpon baik oleh MUI pusat. Hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa haram karena masih mengkaji,” ucapnya.
Menurutnya, Hasil dari kajian tersebut diakuinya tidak akan hanya berlaku bagi PUBG saja, tetapi untuk game serupa lainnya yang mengandung unsur kekerasan. Rencananya penentuan haram halal PUBG akan diumumkan paling cepat bulan depan.
“Mudah-mudahan di pusat bisa mengkaji lebih dalam. Siapa tahu saja bukan PUBG tetapi lebih kepada games haram karena fatwa itu tidak parsial,” katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Pemerintah India secara resmi sudah melarang PUBG. Alasannya menurut Rafani tidak berbeda jauh dengan Indonesia yaitu karena dampak kekerasan.
“India juga sudah dilarang secara resmi oleh pemerintah alasannya mungkin sama dengan kita sudah terjadi kasus namun tidak besar seperti di new Zealand. MUI juga akan mempertimbangkan apa yang terjadi di India karena harus menunjuk kasus,” tegasnya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto