JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa banyak yang melaporkan soal politik uang menjelang Pemilu 2019 ke lembaganya.
“Saya ingin jelaskan juga kepada masyarakat karena banyak sekali masyarakat yang melaporkan soal politik uang ini juga ke KPK padahal kewenangan KPK itu terbatas,” kata Syarif usai bertemu dengan anggota Bawaslu Rahmat Bagja di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Soal kewenangan KPK yang terbatas itu, Syarif menjelaskan bahwa dari segi subjek, orang yang terlibat politik uang itu harus penyelenggara negara. “Kalau dari segi subjeknya atau orang pelaku, yaitu harus penyelenggara negara. Kalau masih calon dia belum penyelenggara negara karena itu kami tidak bisa tindak,” ucap Syarif.
Selanjutnya, kata dia, dari segi objek bahwa KPK baru bisa menangani tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar. “Harus Rp1 miliar ke atas kurang dari itu kami tidak bisa. Oleh karena itu, kalau kami dapat laporan seperti itu kami serahkan ke Bawaslu atau kalau bukan penyelenggara negara tetapi misalnya Rp1 miliar kurang lebih seperti itu, ya kita serahkan Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Syarif.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendatangi gedung KPK Jakarta, Rabu berdiskusi dengan pimpinan KPK soal politik uang.
“Kami menerima undangan dari teman-teman KPK untuk membicarakan hubungan antara politik dan pidana pemilu khususnya politik uang, kami saling ‘sharing’ informasi,” kata Rahmat usai pertemuan tersebut.
Selain membicarakan politik uang, lanjut dia, penggunaan fasilitas pemerintah dan dana pemerintah juga menjadi perhatian khususnya dalam permasalahan pemilu 2019 ini.
Kemudian, kata dia, juga didiskusikan bagaimana para pemilih itu mendapat informasi yang cukup mengenai peserta pemilu. (ant)
Editor Deden .GP