JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan penghitungan suara yang sah dalam pemilu dilakukan secara manual, bukan digital.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada publik bahwa desain pemilu kita sebagaimana dituangkan dalam UU rekap itu dilakukan secara manual, dan akan menjadi dokumen resmi penetapan hasil pemilu,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Arief juga menambahkan adanya campur tangan teknologi informasi (IT) adalah untuk beberapa hal. Antara lain penyebaran informasi kepada masyarakat, menjadi alat kontrol penyelenggara dan peserta pemilu, serta menjadi bahan pertimbangan pembuatan kebijakan.
“Misalnya, keamanan. Bagaimana harus menyikapi jika selisihnya itu kecil sekali di semua daerah. Bagaimana harus menyikapi jika A menang, yang B kalah di sebuah daerah. Jadi strategi pengamanan itu bagaimana,” jelasnya.
Namun, Arief juga berpendapat bahwa hoaks seperti itu harus mulai digerus dengan kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak terkait.
“Maka dari itu ini harus menjadi tugas bersama kita untuk terus menginformasikan regulasi pemilu kita sebenarnya seperti apa,” kata dia.
Senada dengan Arief, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menambahkan bahwa regulasi pemilu termasuk penghitungan suara sudah terbuka dan transparan.
“Setiap proses penghitungan dan rekapitulasi terdiri dari tiga pihak. Yakni penyelenggara KPU, Bawaslu, dan saksi. Dan itu transparan, bisa dilihat. Pemantau pun ada di luar. Kalau dia melihat kecurangan, ada kesalahan, bisa sampaikan kepada kami,” ujarnya. (ant)
Editor Deden .GP