SUKABUMI,bipol.co – Mesin Aplikasi Sistem Kotak Layanan Elektronik Mandiri (Si Kalem) mulai dioperasikan di Kantor Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
“Aplikasi Si Kalem diresmikan akhir pekan lalu. Kami dari jajaran Kantor Kelurahan Karangtengah sudah siap mengoperasikan aplikasi pelayanan tersebut,” kata Lurah Karangtengah, Toni Slamet ketika dihubungi lewat teleponnya, Senin (8/4/2019).
Mesin Si Kalem, jelas Toni, bentuk dan cara penggunaannya seperti ATM. Masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan tinggal pijit-pijit tombol sesuai menu yang tersedia pada mesin tersebut. Setelah itu, jenis pelayanan atau surat keterangan yang diminta akan dibuatkan oleh petugas kantor kelurahan. Durasi menunggu dan antreannya tidak terlalu lama.
“Untuk hari pertama mesin Si Kalem dijalankan secara bertahap lewat jaringan internet menuju tahap penyempurnaan 100 persen. Dua hari kemudian, aplikasi bisa dijalankan dengan baik,” ujar dia.
Toni juga mengingatkan warga yang akan menggunakan mesin Si Kalem harus membawa surat keterangan dari RT dan RW. Nantinya surat pengantar tersebut akan discan oleh mesin.
“Tanpa membawa surat keterangan dari RT dan RW, warga tidak akan dilayani oleh mesin tersebut,” katanya.
Setelah mesin Si Kalem beroperasi penuh dan sempurna, lanjut dia, tidak akan ada lagi antrean warga yang menunggu pelayanan di kantor kelurahan. Pasalnya sebelum ada Si Kalem, sering terjadi antrean warga yang mengurus dokumen atau surat-surat rekomendasi.
“Setelah mesin ini berjalan penuh, tidak akan ada lagi antrean warga di kantor kami,” ujar Toni.
Cara kerja mesin Si Kalem, jelasnya lebih lanjut, sangat cepat dan memiliki akurasi yang tinggi. Setelah warga menginput jenis layanan yang diinginkan, operator akan mengubah data tersebut menjadi surat keterangan, surat rekomendasi, atau dokumen lain sesuai yang diminta.
Dalam aplikasi Si Kalem terdapat 24 pelayanan pembuatan dokumen bagi masyarakat. Kahadiran aplikasi ini sejalan dengan target Kota Sukabumi menjadi Smart City pada tahun 2020.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto