TANJUNGPINANG.bipol.co – Aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dinilai telah melecehkan negara, kata pengamat politik, Endri Sanopaka.
“Pertambangan bauksit dilakukan di depan markas Polsek Teluk Bintan, menggunakan lahan pemerintah, merusak hutan, pulau-pulau dan lingkungan. Apakah itu tidak melecehkan negara?” ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (12/4/2019).
Endri yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang berpendapat aktivitas pertambangan bauksit merupakan cobaan bagi aparat pemerintah dan penegak hukum. Masyarakat dapat menilai apakah aparat pemerintah dan penegak hukum tahan terhadap cobaan tersebut atau tidak.
Realitasnya, aktivitas pertambangan bauksit berlangsung sejak awal tahun 2018 hingga awal 2019. Pertambangan bauksit seolah-olah legal dilakukan perusahaan yang bukan perusahaan pertambangan setelah mendapat ijin penjualan dari Dinas PT SP Kepri berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.
Menurutnya, tidak lazim Pemprov Kepri menerbitkan 19 ijin penjualan, yang seolah-olah membenarkan aktivitas pertambangan bauksit yang merusak lingkungan, hutan dan pulau-pulau. “Ini permasalahan serius yang seharusnya diperhatikan negara. Rakyat menilai kinerja aparatur negara,” katanya.
Ia mengatakan aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan dalam setahun terakhir nyaris tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal aktivitas pertambangan bauksit tersebut diduga ilegal sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel sejumlah lokasi pertambangan, termasuk di kawasan hutan dan pulau-pulau.
Jalan di lintas barat Bintan yang dibangun pemerintah dengan menggunakan uang rakyat, dimanfaatkan penambang bauksit ilegal sebagai lalu lintas truk yang mengangkut batu mineral itu menuju pelabuhan.
“Permasalahan lainnya, pelabuhan yang dibangun para penambang bauksit apakah memiliki ijin atau tidak? Apakah boleh pelabuhan itu digunakan untuk aktivitas ilegal?” ucapnya.
Selain permasalahan itu, Endri juga menyorot persoalan pajak dari aktivitas pertambangan bauksit tersebut. Ia mendesak pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan pajak dan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan hutan. “Negara tidak boleh kalah,” katanya. Pemerintah Kepri mencabut 19 ijin penjualan bauksit di Kabupaten Bintan setelah berkasus.
Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar, membenarkan seluruh ijin penjualan bauksit dicabut. Namun Mirza enggan membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kepri terhadap ijin tersebut.
“Sesuai UU Nomor 23/2014 dan PP 12/2017 Pasal 23 laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (ant)
Editor Deden .GP