Bawaslu – Kominfo Awasi Kampanye Ilegal Saat Masa Tenang

- Editor

Sabtu, 13 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

JAKARTA.bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi adanya kampanye ilegal saat masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019.

“Besok sudah memasuki hari tenang. Untuk itu kami memberikan beberapa hal rambu-rambu terkait dengan larangan di dalam masa tenang untuk kegiatan dalam bentuk kampanye apapun,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Sabtu (13/4/2019).

Abhan mengatakan, pengawasan itu akan melibatkan banyak pihak selain dari Bawaslu dan Kemenkominfo yakni platform media sosial.

Menurutnya, saat masa tenang ini tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seseorang.

“Dari masa tenang dan hari pemungutan suara artinya tidak ada iklan politik. Iklan kampanye yang dimaksud memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan bentuk lain yang mengarah ke kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.

Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal maka, kata dia, ada dua sanksi yang siap menjeratnya. Pertama sanksi administratif Pemilu dan sanksi pidana.

“Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pembuktiannya,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menyampaikan akan segera berkirim surat kepada platform media sosial untuk tidak menerima bentuk iklan apapun selama masa tenang.

Bawaslu bersama Kemenkoinfo juga akan meminta kepada platform untuk menonaktifkan akun di media sosial yang terbukti melakukan kampanye.

“Larangan yang tidak diperboleh dilakukan saat kampanye, seperti melakukan ujaran kebencian atau melanggar Undang-undang Dasar, mengajak kekerasan, dan kriteria kriteria-kritera yang selama ini Request untuk di Take Down,” katanya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru