BANDUNG, bipol.co – Bawaslu Jabar mencatat 550 kasus pelanggaran Pemilu di Jawa Barat. Ketua Bawaslu Abdullah Dahlan mengatakan, sejumlah pelanggaran tersebut di antaranya terkait dengan administrasi alat peraga kampanye (APK), pidana Pemilu dan sengketa pada tahap pencalonan.
“Yang paling banyak itu APK, untuk pidana Pemilu itu ada 89 kasus yang masih kita proses,” kata Abdullah di Bandung, Sabtu (13/4/2019).
Dia mengatakan sebagian dari pelanggaran ada yang tidak dilanjut proses penegakan hukumnya karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, beberapa pelanggaran juga tidak bisa ditindak melalui UU Pemilu.
“Ada pelanggaran yang kami tidak bisa tindak dalam UU Pemilu tapi kita lanjutkan pada UU lain, misalkan pelanggaran yang terjadi di ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu kami teruskan ke Komisi ASN,” katanya.
Dia menyebutkan beberapa pelanggaran tersebut ada yang masih diproses dan ada yang sudah pada tahap putusan pengadilan. “Di Cianjur, Indramayu bahkan sudah ada vonisnya. Akhirnya setelah ada putusan tetap tersebut, KPU mencoret peserta dari daftar calonnya,” kata dia.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara rasional dan kritis. Selain itu juga masyarakat diminta turut mengawal tahapan-tahapan Pemilu. “TNI dan Polri akan menjunjung aspek netralitas, kami sebagai penyelenggara juga akan berkomitmen netral,” katanya. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi