Bakal Digugat Benny, Oded: Kita Lihat Saja di Proses Hukum

- Editor

Jumat, 26 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Oded M Danial

Wali Kota Bandung Oded M Danial

BANDUNG,bipol.co – Wali Kota Bandung Oded M Danial menghormati hak Benny Bachtiar untuk memperoleh kepastian hukum, pasca tak dijadi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu hak beliau, sebagai warga negara yang baik, silakan,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

Pernyataan Oded tersebut berkaitan dengan kabar Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat dirinya. Gugatan tersebut terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

Oded mengaku tak keberatan jika Benny tetap akan melayangkan gugatan. “Nanti kita lihat saja di proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menyatakan, proses seleksi telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Panitia Seleksi secara independen yang terpercaya dan dikawal langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu semua (seleksi) sudah dilakukan, sudah dianggap selesai oleh KASN. Kalau misalnya ada dalam persyaratan itu pelanggaran, KASN tidak akan memberikan izin untuk melakukan seleksi,” jelas Yayan.

“Proses di KASN itu selesai ketika sudah menjadi tiga besar. Sesudah tiga besar kewenangan beralih dari pansel KASN beralih ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu hak prerogatif PPK,” katanya.

Proses seleksi Sekretaris Daerah berdekatan waktunya dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah sehingga berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi kalau posisinya dalam keadaan sekarang, itu tidak perlu lagi rekomendasi,” tuturnya.(rls)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB