JAKARTA, bipol.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya, yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya KPPU menuding Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen. Kasus ini bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Sejumlah kalangan menilai konsumen pun dirugikan.
Atas dugaan ini, KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. KPPU akhirnya memutuskan terjadi praktek kartel antara Honda dan Yamaha.
Hukumannya, Yamaha harus bayar denda Rp 25 miliar, dan Honda dihukum denda Rp 22,5 miliar.
Tak terima dengan vonis KPPU, produsen sepeda motor asal Jepang itu mengajukan banding ke PN Jakarta Utara. Upaya ini gagal karena PN Jakarta Utara menolak banding tersebut.
Tak patah semangat, penguasa pasar motor di Indonesia itu mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya, lembaga tinggi negara itu sama menyatakan menolak kasasi Honda dan Yamaha, Senin (29/4/2019).
Putusan dimuat di halaman resmi situs MA, dengan nomor perkara 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Putusan diadili ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019. **
Editor: Ude D Gunadi