Honda-Yamaha Divonis Lakukan Praktek Kartel

- Editor

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya, yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya KPPU menuding Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen. Kasus ini bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Sejumlah kalangan menilai konsumen pun dirugikan.

Atas dugaan ini, KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. KPPU akhirnya memutuskan terjadi praktek kartel antara Honda dan Yamaha.

Hukumannya, Yamaha harus bayar denda Rp 25 miliar, dan Honda dihukum denda Rp 22,5 miliar.
Tak terima dengan vonis KPPU, produsen sepeda motor asal Jepang itu mengajukan banding ke PN Jakarta Utara. Upaya ini gagal karena PN Jakarta Utara menolak banding tersebut.

Tak patah semangat, penguasa pasar motor di Indonesia itu mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya, lembaga tinggi negara itu sama menyatakan menolak kasasi Honda dan Yamaha, Senin (29/4/2019).

Putusan dimuat di halaman resmi situs MA, dengan nomor perkara 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Putusan diadili ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019. **

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB