SUBANG,bipol.co – Manajemen PT Taekwang Industrial Indonesia menilai wajar tuntutan Pemerintahan Desa Belendung, Kecematan Cibogo, Kabupaten Subang untuk segera memperbaiki saluran pembuangan air limbah dan akses jalan karyawan.
“Namun semua itu butuh proses dan saat ini dalam pembahasan pihak manajemen PT Taekwang,” kata General Affair PT Taekwang Industrial Indonesia, Yanwar Mulyadi kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Terkait dengan penutupan akses jalan untuk pemeliharaan saluran air, Yanwar menegaskan sudah mendapatkan izin dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Insyaallah akan kami berikan salinan izin secepatnya kepada pihak Pemerintahan Desa Belendung,” ucapnya.
Dijelaskannya, kegiatan pembahasan adendum analisis dampak lingkungan (amdal) merupakan upaya penataan ulang dan perbaikan atas amdal PT. Taekwang. Sehingga pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat lingkungan terdekat dan masyarakat Subang secara umum.
“Keberadaan dukungan, kebijakan serta suport dari pemkab Subang serta masyarakat sangatlah diperlukan dalam memfasilitasi semua rencana kami dalam melakukan pengembangan,” papar Yanuar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang meminta PT Taekwang Industrial Indonesia agar segera memperbaiki saluran pembuangan limbah air pabrik yang saat ini pembuangannya ke Situ Belendung. Termasuk soal dibuatkannya akses jalan masuk bagi karyawan di Desa Belendung.
Hal tersebut diutarakan Kepala Desa Belendung, Hartono saat mengikuti kegiatan pembahasan adendum analisis dampak lingkungan hidup PT. Taekwang yang diselenggarakan di Hotel Grand Subang, Senin (29/4/2019). Dirinya mengaku saat ini debit air limbah yang dikeluarkan oleh PT. Taekwang sudah hampir tidak tertampung lagi.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan beberapa bagian saluran yang kondisinya sudah ruksak dan saat ini di Situ Belenduung telah terjadi pendangkalan. Sehingga perlu adanya penanganan secepatnya dari PT. Taekwang yang telah menggunakan saluran tersebut.
“Ekopon yang dimiliki Taekwang dibuang ke aliran sungai yang bermuara di Situ Belendung, sehingga residu dari ekopon itu, saat ini sudah mengendap di sepanjang aliran sungai, sekaligus terjadi endapan di Situ Belendung tersebut,” tutur Hartono.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kejelasan ijin atas penutupan akses jalan untuk pemeliharaan saluran air pertanian yang saat ini dipergunakan manfaat airnya oleh dua desa yaitu Desa Belendung maupun Desa Cinangsi.**
Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto