BANDUNG.bipol.co – Saat Ramadan, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung harus tetapoptimal dan efektif. Meski jam kerja sedikit berubah, pelayanan publik harus tetap prima.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan hal itu saat Apel Pagi Bekerja, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Perlu diketahui, dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada Ramadan 1440 H, pada 16 April 2019 Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah mengedarkan surat Nomor 394 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.
“Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 8. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan,” tegas Sekda..
Mengenai jam kerja bagi instansi 5 hari kerja, Ema menjelaskan, waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, untuk Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Dengan penjelasan itu, nanti Surat Edaran Menpan RB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota. BKPP akan membuat surat edarannya,” jelas sekda.
Menurut Surat Edaran Menpan RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB. (rls)
Editor Deden .GP