BANDUNG,bipol.co – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pemukulan yang dialami oleh Jurnalis saat peringatan hari buruh di Kota Bandung, Rabuu (1/5/2019).
Dugaan pemukulan itu terjadi saat kepolisian melakukan tindakan represif kepada kelompok yang mencoba menyusup ke dalam barisan buruh yang sedang menuju Gedung Sate.
“Saya butuh masukan dari teman-teman media, siapa saksi yang mengetahui hal ini. Kita sedang mendalami dan memeriksa, kita belum tahu apakah tim prabu atau yang lain, saya juga kaget mendengar berita tadi itu,” kata Irman di RS. Boromeus.
Irman memaparkan bahwa pihaknya akan terbuka dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Namun pihaknya membutuhkan waktu dalam proses penyelesaiannya dikarenakan kasus ini juga bersamaan dengan pengamanan pihak kepolisian kepada kelompok yang melakukan vandalisme dan pengrusakan.
“Ya kita kan sesuai peraturan, masalah ini akan ada Propam di Polrestabes yang menangani masalah ini. Intinya kita selesaikan satu persatu dahulu,” papar Irman.
Perlu diketahui, sebelumnya pihak Kepolisian melakukan tindakan represif kepada kelompok yang mencoba menyusup ke dalam iring-iringan massa buruh yang sedang menuju Gedung Sate. Tindakan represif tersebut dilakukan karena kelompok tersebut membuat kericuhan dan melakukan Vandalisme. Diduga saat melakukan tindakan represif tersebut dua orang Jurnalis mengalami tindakan pemukulan oleh petugas kepolisian.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bandung Ari Syahril Ramadhan menyayangkan terhadap tindakan pemukulan yang dilakukan oleh petugas kepolisian kepada Jurnalis. Menurutnya Jurnalis seharusnya mendapat jaminan keamanan dalam kegiatan jurnalistik.
“Negara harusnya memberikan jaminan pengaman bagi jurnalis, karena Jurnalis bekerja untuk publik,” ujarnya saat ditemui di RS. Boromeus.
Ari menambahkan, bahwa dalam kegiatan peliputan korban sudah memenuhi standar kerja Jurnalis. “Tadi sudah menunjukkan ID Card-nya ya, tadi kameranya sempat dirampas,” tambahnya.
Dirinya juga membenarkan bahwa Polisi juga melakukan perampasan dan menghapus beberapa gambar yang tersimpan pada kamera. Hal itu dianggap sudah menyalahi aturan dalam kode etik Jurnalistik.
“Ya, Sudah melanggar, itu jelas ada pidananya persnya. Kita akan membuat laporan kepada Propam Polrestabes Bandung untuk pelaporan kejadian,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto