GARUT.bipol.co – Menindaklanjuti intruksi Bupati Garut H Rudy Gunawan untuk melarang Bioskop di Garut menayangkan Film ”Kucumbu Tubuh Indahnya”, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kabupaten Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi Manajemen Studio XXI Garut, Selasa (30/4/2019).
Kepala Diskominfo Garut H Nurdin Yana merespon pernyataan Bupati Garut untuk tidak penanyangan Film “Kucumbu Tubuh Indahku” di Bioskop Studio XXI Garut, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Studio XXI yang diterima oleh asisten manajer Serly di kantornya.
”Saya tugaskan Kabid Humas Diskominfo Garut Ricky Rizky Darajat untuk menemui manajer Studio XXI kekantornya,” kata Nurdin Yana.
Dijelaskan Nurdin Yana, dalam hal ini Pemkab Garut menolak menayangkan film ”Kucumbu Tubuh Indahku” karena dinilai tak sesuai dengan budaya lokal serta bertentangan dengan norma agama karena mengandung nilai-nilai negatif bagi generasi muda, khususnya di Kabupaten Garut.
”Atas keberatan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kehumasan di sertai Kepala Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Frederico langsung berkoordinasi dengan pengelola XXI Kabupaten Garut yang di terima oleh asisten manager XXI Garut Sherly,” jelasnya.
Sementara itu manajer Studio XXI Serly menyampaikan bahwa pihak XXI sangat memahami atas penolakan penayangan film tersebut di Kabupaten Garut dan kami pastikan tidak akan memutar Film tersebut.
”Kita memahami atas larangan penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku di Garut, dan kami pastikan film tersebut tidak akan di putar di XXI Garut,” kata Serly.
Kabid Humas Diskominfo Ricky Rizky Darakat menyampaikan, dari hasil koordinasi tersebut Pemerintah Kabupaten Garut meminta agar pihak XXI Garut untuk tidak menayangkan Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’.
”Sebagaimana perintah Bapak Bupati Garut, kita berharap pihak XXI Garut untuk tidak menayangkan film tersebut di Kabupaten Garut,” Jelas Ricky.
Lebih lanjut Ricky menyampaikan dari hasil pertemuan dengan pengelola XXI Garut, pada prinsipnya XXI Garut tidak akan menayangkan film tersebut yang sekarang menjadi polemik di masyarakat luas.
”Iya tadi Diskominfo dan Satpol PP melakukan koordinasi dengan Pengelola XXI dan pada prinsipnya mereka siap atas permintaan tersebut dan berjanji tidak akan menayangkan di bioskop XXI Garut,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyampaikan, film tersebut sangat bertentangan dengan norma keagamaan. Terlebih kata Rudy, film tersebut dianggap terlalu vulgar dan menayangkan adegan berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
”Film itu sangat tidak layak untuk di tonton generasi muda apalagi di Kabupaten Garut masih kental budaya ketimuran yang sangat kuat yang mengedepankan etika dan kesusilaan,” sebut Rudy.
Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ yang tayang sejak 18 April 2019 lalu memang menuai banyak kontroversi di berbagai daerah di Indonesia, yang mana film tersebut mengangkat konteks perjalanan tubuh seorang penari lengger. (rls)
Editor Deden .GP