JAKARTA, bipol.co – Tim penyidik KPK tidak menyita apa pun dari penggeledahan di rumah pribadi Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI BSP.
“Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara ‘fair’ penyidik tidak melakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mendag Enggartiasto Lukita di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).
“Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan termasuk dari kegiatan penggeledahan di rumah Mendag pada Selasa (30/4) sore kemarin,” ungkap Febri.
Sebelumnya pada Senin (29/4), KPK menggeledah ruang kerja Mendag di gedung Kementerian Perdagangan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait perdagangan gula. (ant)**
Editor: UDE D GUNADI