SUKABUMI,bipol.co – Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Indonesia menegaskan, surat edaran trantibmas untuk mengantisipasi meningkatnya kerawanan sosial dan penyakit masyarakat (Pekat) pada bulan Ramadan jangan sekedar jadi tontonan.
“Perlu dipikirkan pranata hukum yang efektif, supaya aturan yang dibuat bukan hanya sekadar jadi tontonan, tapi benar-benar menjadi tuntunan,” ujar Ketua BJI Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya, Budhy Lesmana saat menghadiri pertemuan dengan jajaran Muspida Kabupaten Sukabumi membahas tata tertib bulan Ramadan 1440 Hijriah di Aula Gedung KPAI, Jumat (3/5/2019).
Secara hukum, jelas Budhy, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang dianggap dapat mengganggu trantibmas dan kesucian bulan puasa. Sehingga, persoalan yang ditangani setiap Ramadhan terus berputar pada masalah yang sama.
Bahkan menurutnya, forum penggodokan tata tertib bulan Ramadan terlalu pendek durasi waktunya. Akibatnya, forum tidak akan bisa mengakomodir banyak hal yang semestinya dituangkan dalam edaran yang dibuat.
“Akibatnya menimbulkan kesan penggodokan surat edaran ini hanya formalitas tahunan yang belum bisa menyentuh esensi permasalahan dan problem solver-nya,” tutur Budhy.
Diungkapkan Budhy, penggodokan tata tertib menjabarkan sejumlah persoalan dan kerawanan sosial yang cenderung meningkat sepanjang bulan suci Ramadan. Antara lain rumah makan yang buka di siang hari, meningkatnya kriminalitas, aktivitas geng motor, serta perdagangan miras dan petasan.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto