JAKARTA, bipol.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka wacana penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) agar bisa diterapkan pada pemilu berikutnya.
“Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam 5 tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-voting,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks DPD RI, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan sistem e-voting dan sudah mengirimkan tim meninjau ke India dan Korea Selatan untuk melihat penggunaan sistem tersebut.
Menurut dia, India dengan penduduk hampir satu miliar jiwa mampu menggunakan sistem e-voting. “Namun, karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat kita menunda pembahaan UU untuk bisa menggunakan e-voting,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan sistem e-voting baru sebatas usulan sehingga belum dibahas secara perinci dengan pihak-pihak terkait.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn.) Teddy Lhaksmana dalam rapat bersama itu menilai penggunaan e-voting dapat menjamin penggunaan suara masyarakat dalam pemilu.
Namun, lanjut dia, perlu didukung infrastruktur yang kuat, termasuk jaringan internet, dan dapat diakses seluruh wilayah Indonesia. “Pembangunan infrastruktur itu dengan mitra lokal tanpa campur tangan pihak asing sehingga melibatkan unsur dalam negeri, antara lain, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan BIN,” ujarnya. (ant)**
Editor: UDE D GUNADI