PURWAKARTA.bipol.co – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada, berkaitan dengan jam masuk kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H.
Kebijakan kali ini, mengatur soal jam kerja para abdi negara selama bulan puasa, hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna ketika ditemui di Purwakarta. Selasa (7/5/2019).
“Terhitung Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari, ” kata Asep.
Jika biasanya ASN ini masuk kerja pukul 08.00 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tetapi, selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. “Jadi selama puasa, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB-14.00 WIB,” ujar Asep.
Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal. “Kalau yang sifatnya pelayanan, normal”, kata dia.
Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya,” ujarnya. (rls)
Editor Deden .GP