BANDUNG, bipol.co – Perwakilan saksi dari Partai Amanat Nasional, Enjang Tedi mempertanyakan hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU Pusat yang ia temukan berbeda dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di daerah, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPU Jawa Barat.
“Ini dari mana datanya yang di Situng KPU kenapa bisa lebih besar dari pada rekap daerah?,” kata Enjang saat bertanya pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Dia lantas memaparkan temuannya pada pemilihan DPRD Jawa Barat. Situng KPU menyebutkan suara yang diraih PAN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 63.044 dengan suara masuk mencapai 71,5 persen. Perolehan ini berdasarkan data Situng KPU pada Selasa (7/5/2019), pukul 18.45 WIB.
Sementara jumlah itu berbeda dengan perolehan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan penghitungan manual. Hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Tasikmalaya PAN mendapatkan total suara mencapai 61.391.
Dengan persentase suara masuk belum 100 persen, maka menurutnya masih memungkinkan ada penambahan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Situng KPU Pusat.
Dengan demikian, ia mewakili PAN Jabar meminta agar KPU Pusat bisa menghentikan Situng yang dilakukan KPU Pusat. Dia merasa Situng malah menyesatkan pandangan masyarakat atas hasil Pemilu 2019.
“Karena bisa jadi yang masuk ke Situng KPU ini ada tambahan formulir C1. Lebihnya dari mana kan kita tidak tahu itu datanya,” katanya.
Menanggapi hal perbedaan angka tersebut, Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok sebagai pimpinan rapat pleno belum mengesahkan hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya permasalahan tersebut hanya tinggal memperbaiki angka yang berada di Situng karena Situng harus mengikuti hasil manual. “Artinya Situng harus mengikuti yang manual, jadi Situngnya yang diperbaiki, nanti tinggal dicek dari sisi mana salahnya yang Situng,” kata Rifqi. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi