THR ASN Pemprov Jabar Dicairkan 24 Mei 2019

- Editor

Minggu, 12 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

BANDUNG,bipol.co – Pemprov Jabar akan memberikan tambahan penghasilan lebih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Gaji tambahan tersebut rencananya akan dicairkan pada Jumat (24/5/2019) mendatang.

Pertama, gaji dan tunjangan pada awal bulan Mei yang sudah turun. Kedua, Tunjangan Hari Raya yang akan turun pada Jumat (24/5/19) mendatang dan terakhir, tengah diusulkan agar gaji dan tunjangan di bulan Juni dibayarkan pada akhir Mei ini, mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada (9/6/19) mendatang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, mengatakan pihaknya tengah menjalankan prosesnya. “Anggaran sudah tersedia, kami tengah mempersiapkan dari sekarang dan insya allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN itu pada Jumat (24/5/19) mendatang,” katanya, di Bandung, Minggu (12/5/2019).

Untuk besaran anggaran, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji dan beberapa item tunjangan. “1 bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu,” imbuhnya.

Tunjangan hari raya ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN, tapi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pun mendapatkan hal yang sama. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya, sehingga kami semua mantap bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama,” paparnya.

Kemudian, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” terangnya.

Sekda Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan,” katanya.**

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB