BANDUNG, bipol.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Muchammad Ade Afriandi mengatakan, pemberian THR saat ini sifatnya wajib bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja.
“Sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan, dari yang awalnya adalah bersifat rekomendatif sekarang bersifat wajib. Karena sifatnya wajib maka bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksi seperti diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016,” kata Ade dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (16/5/2019).
Ade menjelaskan, sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam PP 78/2015. Artinya, lanjut Ade, perusahaan dapat dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, penegakkan hukum atas pemberian THR ini akan diawasi langsung oleh para Pengawas Ketenagakerjaan, melalui 5 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Disnakertrans Jabar yang tersebar di seluruh Jawa Barat, ” katanya.
Ade menambahkan, berdasarkan kepada Permenaker No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang menerima THR adalah yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan.
“Dulu banyak yang berpendapat pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja, pekerja PKWTT atau pekerja permanen. Dengan adanya Permenaker No. 06 tahun 2016 ini pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan berhak mendapat THR. Jadi Pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa 1 bulan kerja pada saat hari raya jatuh,” katanya.
Ade menambahkan, untuk memberi THR ada tata cara perhitungan yang diatur dalam Permenakertrans No. 02 tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR tahun 2019. “Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah jelas mendapatkan 1 bulan upah. Bagi pekerja bulanan atau borongan yang belum 1 tahun kerja namun sudah lewat 1 bulan kerja, maka perhitungannya mohon diperhatikan,” kata Ade **
Editor: Ude D Gunadi.