JAKARTA, bipol.co – Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tidak akan memengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi tersebut.
“Itu karena saksi yang keberatan bisa menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disiapkan dalam setiap proses rekapitulasi,” kata Baidowi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Secara konstitusional, menurut dia, ketentuan pemilu sudah diatur dalam UU dan PKPU sebagai turunannya. Sebagai rule of game, harus diikuti oleh penyelanggara maupun peserta pemilu.
Menurut dia, jika ada keberatan terhadap proses pemilu, bisa melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika keberatan terhadap hasil pemilu, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika keberatan diajukan kepada pihak di luar lembaga itu, jelas tidak bisa dan hanya memperkeruh suasana,” ujarnya.
Baidowi yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyarankan sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden merupakan satu paket pelaksanaan. Jika menolak dengan proses dan hasil pilpres, seharusnya juga menolak hasil pileg.
Sebelumnya, Calon Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang curang, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menduga telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, mulai masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi