SUKABUMI,bipol.co – Gara-gara belum diserahterimakan, Pemerintah Kota Sukabumi belum bisa mengucurkan bantuan proyek untuk perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Nirwana Graha (PNG) RT 05/07 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Akibatnya, setiap perbaikan fasos fasum di perumahan tersebut, warga harus rela merogoh kocek pribadinya.
“Pengembang kurang memperhatikan proses serah terima fasos fasum di perumahan kami. Sehingga fasilitas yang ada di perumahan kami tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk proyek dari pemerintah karena statusnya masih milik pengembang,” kata Sodikun, salah satu warga PNG kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Di lingkungan PNG terdapat beberapa fasum antara lain jalan lingkungan, saluran air, tempat pembuangan sampah, dan penerangan jalan umum, sedangkan fasos yang tersedia antara lain posyandu, masjid, dan tempat olahraga. Semuanya masih berstatus milik pengembang.
Menurutnya, ketika akan memperbaiki jalan yang rusak parah, warga PNG harus patungan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp160 juta, sementara sampai saat ini yang terkumpul baru Rp6 juta. Pihaknya mengharapkan campur tangan dari pengembang untuk membantu secara finansial, sekaligus meminta bantuan dari Pemkot Sukabumi.
“Dana yang dibutuhkan kami sangat besar, jumlahnya di luar kemampuan warga. Seharusnya, perbaikan jalan tersebut ditanggung 100 persen oleh pengembang,” ujar dia.
Untung ada kesanggupan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman yang akan menyumbang aspal dengan syarat ada surat pengajuan bantuan berupa hibah lewat RT dan RW yang ditembuskan ke wali kota. Langkah pengiriman surat ke Dishub akan segera ditempuh warga.
“Sebagai warga Kota Sukabumi, kami juga berhak merasakan pembangunan yang merata dari pemerintah karena kami juga bayar PBB. Kalau fasos dan fasum sudah diserahkan, perbaikan jalan itu bisa dibiayai pemda melalui pembiayaan proyek, bukan sekedar hibah” ujar Sodikun.
Selain itu, pengembang PNG tidak membangun pemakaman yang merupakan fasos wajib dengan ketentuan luas minimal 2 persen dari luar perumahan. Beberapa waktu yang lalu seorang warga PNG meninggal dunia. Jenazahnya tidak diterima oleh pengurus pemakaman yang ada di Kota Sukabumi. Akhrinya jenazah warga tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa.
PNG telah berdiri kurang lebih 10 tahun. Pembangunan tahap I sudah selesai, tapi belum ada tanda-tanda dilakukan pembangunan tahap selanjutnya. Pemkot Sukabumi telah mengirimkan surat teguran kepada pegembang, namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengembang akan memenuhi kewajiban menyerahkan fasos dan fasum.
“Kami sudah berembuk akan mendatangi developer untuk menanyakan lahan pemakaman dan proses penyerahan fasos dan fasum,” ujar Sodikun.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, dari 68 perumahan yang ada di Kota Sukabumi baru 3 perumahan atau sekitar 4,4 persen yang telah menyerahkan fasos dan fasum.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto