SUBANG,bipol.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang dihimbau tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Subang, Ruhimat, Senin (20/5/2019). Terlebih imbauan tersebut juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bukan hanya penggunaan kendaraan dinas saja, KPK pun juga mengingatkan ASN dan penyelenggara negara untuk menolak semua bentuk gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah,” kata Ruhimat.
Ruhimat pun meminta ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas untuk menyimpan dikantornya masing-masing.
“Seluruh aparatur pemerintah dilingkungan Pemkab Subang untuk dapat menolak segala bentuk gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah,” pungkasnya.**
Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto