Di Tangerang, Truk Melintas Siang Hari Diperketat

- Editor

Senin, 20 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto ntmcpolri.info)

Ilustrasi (foto ntmcpolri.info)

TANGERANG.bipol.co – Dinas Pehubungan Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat angkutan truk membawa barang dan hasil tambang melintas di siang hari karena menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Senin (20/5/2019) mengatakan razia penertiban dilakukan setiap hari karena sudah ada payung hukum.

“Kami berpatokan kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 larangan truk barang melintas siang hari karena hanya diperkenankan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” katanya. Bambang menambahkan bila truk melintas di luar jam ketentuan tersebut maka dilakukan upaya tilang oleh petugas di lapangan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP setempat dan aparat Polresta Tangerang serta Polres Tangerang Selatan untuk menindak. “Mulai hari ini dan seterusnya dilakukan operasi dengan melibatkan polisi, bila tetap membandel maka pengemudi dapat sanksi,” katanya.

Hal tersebut karena pihak Pemkab Tangerang telah melakukan rapat kordinasi kepala daerah se-Jabodetabek dengan Badan Pengelola Tansportasi Jabaodetabek (BPTJ) di Jakarta pekan lalu.

Upaya tersebut karena kemacetan belakangan ini terus bertambah salah satu penyebab karena truk barang melintas siang hari. Bahkan truk tambang di perbatasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Kabupaten Tangerang pada ruas Parung Panjang-Legok selain penyebab kemacetan juga berdampak terhadap jalan rusak.

Menurut dia, sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bahwa penertiban tetap dilakukan dan berupaya agar pengusaha angkutan mematuhi aturan tersebut.

Menyangkut adanya beberapa pihaknya yang meminta agar Perbup No.47 tahun 2018 itu direvisi, maka pihaknya tetap tidak mau mengubah.

Hal itu, katanya, karena sebelum Perbup diterbitkan sudah dilakukan kajian mendalam dan melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan serta tokoh masyarakat.

Bila truk pembawa hasil tambang seperti pasir dan tanah melintas menyebabkan jalan rusak dan debu beterbangan ke perkampungan penduduk ketika musim kemarau. Bahkan saat hujan, kondisi jalan menjadi becek dan banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan atau terjatuh. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru