SUKABUMI,bipol.co – Dua Caleg dari Partai Gerindra dan PPP akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Caleg Gerindra mencalonkan ke DPR RI dan PPP ke DPRD Kota Sukabumi.
“Kita tidak tahu secara pasti gugatan tersebut. Tunggu saja tiga hari setelah pengumuman dari KPU RI. Kedua caleg tersebut telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebelum mengajukan gugatan ke MK,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Diungkapkannya, berdasarkan keputusan Bawaslu Jawa Barat Caleg dari Gerindra mempersoalkan banyaknya coretan pada C1 diKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPU Kota Sukabumi dinyatakan bersalah karena dianggap kurang kendali serta koordinasi.
“Caleg tersebut juga menduga adanya penggelembungan suara untuk caleg lain terkait dengan adanya Daftar Pemilih Khusus yang mencapai 8.171 pemilih. Namun putusan Bawaslu Jabar tidak terbukti,” tandas Agung.
Sementara itu gugatan dari Caleg PPP, jelas Agung, terkait penulisan di model DA pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dianggap menyalahi prosedur. Oleh Bawaslu Provinsi Jabar, gugatan dari caleg asal PPP itu dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Sukabumi.
“Kami sedang menunggu putusan dari Bawaslu Kota Sukabumi,” tuturnya.
Prinsipnya, kata Agung, KPU Kota Sukabumi tidak berkeberatan terhadap rencana gugatan ke MK yang diajukan oleh caleg sebagai peserta pemilu. Pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses tersebut.
“Gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara dan peserta pemilu. Mereka boleh mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto