SUKABUMI,bipol.co – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi ternyata sudah dua kali mengirimkan surat teguran ke pengembang Perumahan Nirwana Graha terkait serah terima fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum).
“Sayangnya surat teguran dari kami tidak mendapat respon dari pengembang Perumahan Nirwana Graha. Kami mendorong warga untuk menghubungi dan menanyakan langsung masalah fasos fasum itu kepada pengembang,” ujar Kepala Dinas PU PRPKPP Kota Sukabumi, Asep Irawan menanggapi keluhan warga Perumahan Nirwana Graha (PNG) terkait fasos fasum yang ditelantarkan oleh pengembang, Senin (20/5/2019).
Teguran pertama kepada pengembang PNG terkait fasos fasum yang belum juga diserahterimakan ke Pemkot Sukabumi. Lalu teguran kedua perihal keteledoran pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman seluas 2 persen dari luas lahan perumahan.
Asep menyarankan kepada warga PNG menghubungi pengembang untuk serah terima fasos fasum agar dapat diperbaiki menggunakan dana dari APBD.
“Coba dicari dan dihubungi developernya. Kalau pengembangnya susah dihubungi dan tidak ada komunikasi, publikasikan saja lewat media massa dalam bentuk pengumuman. Selanjutnya nanti RT dan RW setempat yang mengajukan permintaan serah terima fasos dan fasum,” tegasnya.
Dirinya mengimbau pengembang perumahan yang tidak memiliki kemampuan untuk menyerahkan fasos dan fasum karena habis modal atau bangkrut, sebaiknya membuat pernyataan tidak mampu. Karena dengan surat penyataan tidak mampu itu, pemerintah daerah dapat memproses serah terima fasos dan fasum dengan pengurus RT dan RW setempat.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara belum diserahterimakan, Pemerintah Kota Sukabumi belum bisa mengucurkan bantuan proyek untuk perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Nirwana Graha (PNG) RT 05/07 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Akibatnya, setiap perbaikan fasos fasum di perumahan tersebut, warga harus rela merogoh kocek pribadinya.
“Pengembang kurang memperhatikan proses serah terima fasos fasum di perumahan kami. Sehingga fasilitas yang ada di perumahan kami tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk proyek dari pemerintah karena statusnya masih milik pengembang,” kata Sodikun, salah satu warga PNG kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Di lingkungan PNG terdapat beberapa fasum antara lain jalan lingkungan, saluran air, tempat pembuangan sampah, dan penerangan jalan umum, sedangkan fasos yang tersedia antara lain posyandu, masjid, dan tempat olahraga. Semuanya masih berstatus milik pengembang.
Menurutnya, ketika akan memperbaiki jalan yang rusak parah, warga PNG harus patungan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp160 juta, sementara sampai saat ini yang terkumpul baru Rp6 juta. Pihaknya mengharapkan campur tangan dari pengembang untuk membantu secara finansial, sekaligus meminta bantuan dari Pemkot Sukabumi.
“Dana yang dibutuhkan kami sangat besar, jumlahnya di luar kemampuan warga. Seharusnya, perbaikan jalan tersebut ditanggung 100 persen oleh pengembang,” ujar dia.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto